Lihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Kabupaten Jepara JATENG 2018/2019, Hasil PPDB Online Jenjang SMP di Kabupaten Jepara JATENG.
Tipssehatcantik.com – Lihat Pengumuman Hasil PPDB Kabupaten Jepara JATENG 2018/2019, Cari Pengumuman Hasil PPDB Online 2018 SMP Kabupaten Jepara JATENG, Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online Kabupaten Jepara JATENG.
Perhatikan Pengumuman Kelulusan PPDB Online Kabupaten Jepara JATENG, tata cara mengecek hasil pengumuman PPDB Online Kabupaten Jepara JATENG, memantau hasil PPDB Online Kabupaten Jepara JATENG, cara melihat kelulusan siswa baru di PPDB Online Kabupaten Jepara JATENG.
Baca Juga :
Pengumuman Hasil PPDB Online SMP Kota Depok JABAR 2018/2019.
Lihat Hasil Seleksi PPDB SD SMP Kota Bogor JABAR.
Untuk anda ataupun keluarga anda yang sudah melakukan pendaftaran PPDB Online di wilayah Kabupaten Jepara JATENG tentu ingin sekali melihat dan mengetahui hasilnya.
Kami ingatkan kembali Jangan lupa untuk selalu melakukan pengecekan secara berkala agar proses pendaftaran PPDB online jenjang SMP di Kabupaten Jepara tidak terlewatkan.
Terutama untuk daya tamping siswa di sekolahan yang di daftar dan juga peringkat ataupun urutan nilai anda dibandingkan dengan pendaftar lain.
Sering-seringlah untuk memantau hasil seleksi PPDB Online jenjang SMP di Kabupaten Jepara.
Berikut ini admin bagikan infromasi mengenai Lihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Kabupaten Jepara JATENG 2018/2019, Hasil PPDB Online Jenjang SMP di Kabupaten Jepara JATENG.
Jika ingin mengetahui secara detail tentang cara melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Online Kabupaten Jepara JATENG 2018/2019 bisa dibaca Disini.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMP Kabupaten Jepara JATENG 2018/2019 akan diumumkan pada tanggal 07 Juli 2018.
Sebelumnya Admin sampaikan kembali mengenai alur dan jadwal pelaksanaan PPDB Online di wilayah Kabupaten Jepara JATENG.
Jadwal pelaksanaan PPDB di Kabupaten Jepara periode 2018 / 2019.
Lihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Kabupaten Jepara JATENG 2018/2019, Hasil PPDB Online Jenjang SMP di Kabupaten Jepara JATENG.
Jadwal Kegiatan PPDB Kabupaten Jepara Tahun 2018
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kabupaten Jepara periode 2018 / 2019.
KEGIATAN | LOKASI | HARI/TGL | WAKTU | |
Pra Pendaftaran SMP | Online | 2 – 5 Juli 2018 | 24 jam (Siswa luar daerah dan siswa dalam dalam daerah lulusan tahun kemaren) | |
Pendaftaran SMP | Online | 2 – 5 Juli 2018 | 24 jam (http://jepara.siap-ppdb.com) | |
Verifikasi Pra Pendaftaran SMP | Salah Satu Sekolah Yang dipilih | 2 – 5 Juli 2018 | 08:00 – 13:00 WIB (Membawa hasil print out pra pendaftaran) | |
Verifikasi Pendaftaran SMP | Salah Satu Sekolah Yang dipilih | 2 – 5 Juli 2018 | 08:00 – 13:00 WIB (Membawa hasil print out pendaftaran dan syarat kelengkapan pendaftaran) | |
Pengumuman SMP | sekolah Tujuan & Online | 7 – 8 Juli 2018 | 08:00 – 23:59 WIB (http://jepara.siap-ppdb.com) | |
Daftar Ulang / Lapor Diri | sekolah Tujuan | 9 – 10 Juli 2018 | 08:00 – 13:00 WIB (Datang ke sekolah tujuan dengan membawa dokumen verifikasi pendaftaran) |
Lihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Kabupaten Jepara JATENG 2018/2019, Hasil PPDB Online Jenjang SMP di Kabupaten Jepara JATENG.
Berikut adalah sekilas informasi mengenai PPDB SMP Reguler di Kabupaten Jepara periode 2018 / 2019.
Bagi masyarakat dan calon siswa dapat memanfaatkan fasilitas Pesan Anda di situs ini untuk bantuan informasi lebih lanjut. Bagi anda calon peserta, harap membaca Aturan dan Prosedur pendaftaran dengan seksama sebelum melakukan proses pendaftaran. Demikian informasi ini dan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Calon Peserta Pra Pendaftaran (Lulusan Luar Daerah/Lulusan Tahun Lalu)
Calon Peserta Menyerahkan Bukti Pra Pendaftaran (Lulusan Luar Daerah/Lulusan Tahun Lalu) ke Loket terdekat
PesertaPilih Sekolah yang diinginkan & mencetak bukti pendaftaran
Calon Peserta Menyerahkan Bukti Pendaftaran ke Loket terdekat
Peserta Memantau Hasil Seleksi secara online
Lihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Kabupaten Jepara JATENG 2018/2019, Hasil PPDB Online Jenjang SMP di Kabupaten Jepara JATENG.
- Ketentuan Umum
- Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
- Penerimaan peserta didik adalah penerimaan peserta didik pada sekolah/madrasah dari sekolah/madrasah yang jenjangnya setingkat lebih rendah.
- Taman Kanak-kanak (TK/RA) adalah jenjang pendidikan anak usia dini yakni usia 6 tahun atau dibawahnya dalam bentuk pendidikan formal.
- Sekolah/Madrasah adalah jenjang pendidikan formal mulai dari pendidikan dasar hingga menengah meliputi Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Luar Biasa/Sekolah Menengah Kejuruan.
- Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang menyatakan bahwa peserta didik lulus dari satuan pendidikan berdasarkan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
- Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut SKHUS adalah surat pernyataan nilai mata pelajaran yang didapat dari hasil mengikuti ujian sekolah jenjang SD sederajat dan bagi yang telah dinyatakan lulus dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
- Program Kejar Paket A adalah program pendidikan jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan SD/MI.
- Prestasi adalah bidang akademis (KIR, Lomba mata pelajaran dan peserta didik berprestasi), olahraga (semua cabang olahraga resmi yang dipertandingkan pada event tingkat nasional), bidang kesenian (seni tari tradisional, seni tari modern, seni suara/vokal, seni lukis/kriya, seni musik, seni karawitan, seni teater/drama, seni pedalangan, seni baca puisi/geguritan, membaca ”cerkak”, mengarang dan MTQ), bidang keterampilan (Pramuka dan PMR) pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota baik perorangan maupun kelompok.
Lihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Kabupaten Jepara JATENG 2018/2019, Hasil PPDB Online Jenjang SMP di Kabupaten Jepara JATENG.
- Persyaratan Peserta
Persyaratan Calon Peserta Didik Kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah :
- Telah lulus SD/MI/SDLB/SLB Tingkat Dasar/Program Paket A dan memiliki STTB/Ijasah.
- Memiliki SKHUASBN/SKHUN/STL SD/SDLB/SLB Tingkat Dasar/MI, ujian Persamaan Lulus SD/SDLB Tingkat Dasar/MI, atau Tanda lulus Program Paket A
- Usia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 16 Juli 2018.
- Melampirkan fotocopy yang dilegalisir salah satu bukti prestasi bidang akademis/ olahraga/kesenian/ketrampilan dalam kurun waktu 2016– 018 bagi yang memiliki.
- Melampirkan fotocopy Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga terhitung paling sedikit 6 (enam) bulan tinggal di Kecamatan pada Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebelum waktu pendaftaran.
- Mendaftarkan ke SMP yang dituju
Lihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Kabupaten Jepara JATENG 2018/2019, Hasil PPDB Online Jenjang SMP di Kabupaten Jepara JATENG.
- Tata Cara Pelaksanaan
Pendataan
Pendataan ditujukan untuk calon peserta didik :
- Lulusan sekolah Luar Kabupaten Jepara
- Lulusan tahun 2016/2017 dan 2017/2018
Tata cara pendataan
- Calon peserta didik menyiapkan berkas pendataan
- Calon pendaftar yang berasal dari luar Kabupaten Jepara atau lulusan sebelum tahun pelajaran 2015/2016 dan 2016/2017 harus melaporkan ke Panitia PPDB Sekolah untuk mendapatkan nomor peserta sebagai dasar untuk pendaftaran
- panitiaa sekolah melakukan validasi pendataan
- panitia sekolah melakukan entry pendataan
- panitia sekolah mencetak tanda bukti pendataan sebanyak dua lembar, satu lembar diserahkan kepada calon peserta didik, lembar lainnya disimpan sebagai arsip.
- Siswa yang telah didata wajib melakukan pendaftaran PPDB online,
- calon peserta didik yang telah melakukan pendataan tapi tidak melakukan penadfataran online tidak berhak mengikuti seleksi PPDB Online.
Lihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Kabupaten Jepara JATENG 2018/2019, Hasil PPDB Online Jenjang SMP di Kabupaten Jepara JATENG.
Tata Cara Pendaftaran Peserta Didik Baru dengan sistem Online dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
- calon peserta didik melakukan pendaftaran secara online pada alamat website www.jepara.siap-ppdb.com.
- Setelah calon peserta didik melakukan pendaftaran dan melakukan pemilihan sekolah, calon peserta didik mencetak Tanda Bukti Pendaftaran
- Dengan membawa berkas kelengkapan pendaftaran dan tanda bukti pendaftaran yang terdiri dari yaitu SKHUN asli/ surat keterangan tentang Nilai Ujian Nasional dari sekolah, Foto Copy Ijazah setingkat di bawahnya dan Pas Foto 3×4 sebanyak 3 lembar dan calon peserta didik datang pada salah satu sekolah yang dipilih, untuk melakukan verifikasi pendaftaran
- Melampirkan Fotokopy Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK)
- Melampirkan fotocopy (dilegalisir) salah satu bukti prestasi bidang akademis/ olahraga/kesenian/ketrampilan atau bidang lainnya bagi yang memiliki.
- Setelah diproses verifikasi pendaftaran, calon peserta didik akan menerima Tanda Bukti Verifikasi Pendaftaran
- Tandaa Bukti Verifikasi Pendaftaran akan digunakan untuk proses Daftar Ulang jika calon peserta didik diterima pada sekolah pilihannya.
- Tandaa bukti pendafataran disimpan calon peserta didik yang akan digunakan sebagai:
- Tanda bukti daftar ulang apabila diterima
- Tanda bukti untuk mengambil berkas apabila tidak diterima.
- Jurnal harian dan pengumuman hasil PPDB On Line dapat diakses lewat internet atau dapat dilihat langsung pada pengumuman di sekolah yang bersangkutan.
- Penerimaan Peserta Didik Baru yang berasal dari luar Kabupaten maksimum 10% dari daya tampung sekolah, kecuali daerah perbatasan dapat dipertimbangkan untuk memenuhi daya tampungnya.
Lihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Kabupaten Jepara JATENG 2018/2019, Hasil PPDB Online Jenjang SMP di Kabupaten Jepara JATENG.
- Jadwal Pelaksanaan
Untuk Jadwal pelaksanaan bisa dilihat dengan cara klik tautan di bawah ini:
Pendaftaran dimulai tanggal 02 Juli – 05 Juni 2018
P Pendaftaran Online SMP Negeri dibuka mulai tanggal 02 Juli Pukul 00.01 WIB dan ditutup tanggal 05 Juli pukul 13.00 WIB.
Verifikasi berkas persyaratan pendaftaran Online dikirim ke salah satu Sekolah pilihan paling lambat tanggal 05 Juli 2018 pukul 15.00 WIB.
Proses pencabutan pendaftaran Online bagi siswa yang masih masuk dalam peringkat dan ingin pindah sekolah, akan di proses oleh masing – masing Panitia di Sekolah untuk di konfirmasikan kepada Operator PPDB Dinas paling lambat tanggal 04 Juli 2018 Pukul 13.00 WIB maksimal 2 kali.
Pengumuman Hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik Online Jenjang SMP Negeri bisa di akses pada tanggal 07 Juli 2018 mulai pukul 07.00 WIB.
Jadwal pelaksanaan PPDB Online SMP
Lihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Kabupaten Jepara JATENG 2018/2019, Hasil PPDB Online Jenjang SMP di Kabupaten Jepara JATENG.
- Mekanisme Pendaftaran
- PPDB Tahun 2018/2019 dilaksanakan dengan sistem On Line.
- PPDB sistem online, diselenggarakan dengan memberikan kesempatan kepada setiap calon peserta didik baru untuk mendaftar dengan memilih maksimal 2 (dua) Sekolah yang dituju.
- PPDB dengan sistem manual, setiap peserta didik hanya dapat mendaftarkan pada satu sekolah/madrasah.
- PPDB sistem online diterapkan pada SMP Negeri yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Jepara.
- calon peserta didik melakukan pendaftaran secara online pada alamat website www.jepara.siap-ppdb.com.
- Setelah calon peserta didik melakukan pendaftaran dan melakukan pemilihan sekolah, calon peserta didik mencetak Tanda Bukti Pendaftaran
- Dengan membawa berkas kelengkapan pendaftaran dan tanda bukti pendaftaran yang terdiri dari SHUS/M dan Pas Foto 3×4 sebanyak 3 lembar.
- Melampirkan fotocopy Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga
- Melampirkan fotocopy (dilegalisir) salah satu bukti prestasi bidang akademis/olahraga/kesenian/ketrampilan atau bidang lainnya bagi yang memiliki dalam kurun waktu 2016 sampai dengan 2018.
Lihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Kabupaten Jepara JATENG 2018/2019, Hasil PPDB Online Jenjang SMP di Kabupaten Jepara JATENG.
- Setelah diproses verifikasi pendaftaran, calon peserta didik akan menerima Tanda Bukti Verifikasi Pendaftaran
- Tandaa Bukti Verifikasi Pendaftaran akan digunakan untuk proses Daftar Ulang jika calon peserta didik diterima pada sekolah pilihannya.
- Tandaa bukti pendafataran disimpan calon peserta didik yang akan digunakan sebagai:
- Tandda bukti daftar ulang apabila diterima
- Tanda bukti untuk mengambil berkas apabila tidak diterima.
- Jurnal harian dan pengumuman hasil PPDB On Line dapat diakses lewat internet atau dapat dilihat langsung pada pengumuman di sekolah yang bersangkutan.
- Penerimaan Peserta Didik Baru yang berasal dari luar Kabupaten maksimum 10% dari daya tampung sekolah, kecuali daerah perbatasan dapat dipertimbangkan untuk memenuhi daya tampungnya.
- Calon pendaftar yang berasal dari luar Kabupaten Jepara atau lulusan sebelum tahun pelajaran 2017/2018 harus melaporkan ke Panitia PPDB di Sekolah dimana siswa akan mendaftar untuk mendapatkan kode verifikasi sebagai dasar untuk pendaftaran.Proses pencabutan pendaftaran bagi siswa yang ingin pindah sekolah akan di proses oleh Panitia PPDB Kabupaten sehari sebelum tanggal dan waktu penutupan maksimal 2 kali.
Lihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Kabupaten Jepara JATENG 2018/2019, Hasil PPDB Online Jenjang SMP di Kabupaten Jepara JATENG.
- Zonasi Sekolah
- Mekanisme penentuan zonasi sekolah ditentukan sebagai berikut :
- Nilai zonasi sebesar 2 (dua) diberikan jika siswa mendaftar pada sekolah yang alamat tempat tinggal dalam satu kecamatan dengan letak sekolah.
- Nilai zonasi sebesar 1 (satu) diberikan jika siswa mendaftar pada sekolah dalam satu zonasi, tetapi alamat siswa dan sekolah tidak dalam kecamatan yang sama.
- Jika siswa mendaftar diluar zonasi, maka tidak mendapatkan tambahan nilai zonasi.
- Bonus nilai zonasi kecamatan dapat dilihat pada lampiran juknis PPDB.
- Bonus prestasi bidang akademis/olahraga/kesenian/ketrampilan atau bidang lainnya bagi yang memiliki dalam kurun waktu 2016-2018.
- Pada kondisi terdapat nilai akhir kembar (sama besar) maka seleksi diatur dengan pertimbangan berikut :
- Berdasarkan prioritas sekolah/madrasah pilihan calon peserta didik apabila dengan sistem online.
- Jika masih sama, diutamakan untuk pendaftar dari sekolah/madrasah dalam Kabupaten Jepara.
- Jika masih sama, diurutkan berdasar nilai sesuai urutan database
Lihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Kabupaten Jepara JATENG 2018/2019, Hasil PPDB Online Jenjang SMP di Kabupaten Jepara JATENG.
- Peserta Luar Daerah dan Prestasi
Siswa Luar Daerah
Penerimaan Peserta Didik Baru yang berasal dari luar Kabupaten maksimum 10 % dari daya tampung sekolah, kecuali daerah perbatasan dapat dipertimbangkan untuk memenuhi daya tampungnya.
Siswa Prestasi
Calon peserta didik mendapat tambahan Nilai Prestasi (NP) apabila berprestasi dibidang : akademik, olahraga, kesenian, keterampilan baik indibidu maupun kelompok.
Tabel Prestasi | |||||||
No | Event/Jenjang | Peringkat | Jumlah Bonus NIlai | Keterangan | |||
Dalam Wilayah Kota/Kab | Dari Luar Kab/Kota | Dari Luar Provinsi | |||||
1 | Internasional | I | Langsungg diterima | Langsung diterima | Langsung diterima | Bonus nilai prestasi diberikan untuk prestasi yang diperoleh dalamevent yang diselenggarakan sebagai upaya peningkatan potensi siswa, dan dalam upaya pembinaan kesiswaan yang linier dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau lembaga/instansi lain yang menerapkan standar penilaian baku dalam penyelenggaraannya | |
II | |||||||
III | |||||||
2 | Nasional | I | Langsung diterima | 4 | 3,5 | ||
II | 4 | 3,5 | 3 | ||||
II | 3,5 | 3 | 2,5 | ||||
3 | Provinsi | I | 3.00 | 2.75 | 2.50 | ||
II | 2.75 | 2.50 | 2.25 | ||||
II | 2.50 | 2.25 | 2.00 | ||||
4 | Kab/Kota | I | 2.0 | 1.50 | 1.00 | ||
II | 1.05 | 1.00 | 0.75 | ||||
II | 1.00 | 0.75 | 0.50 | ||||
Lihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Kabupaten Jepara JATENG 2018/2019, Hasil PPDB Online Jenjang SMP di Kabupaten Jepara JATENG.
Keterangan :
- Kejuaraan dari negara sahabat/asing nilainya sama dengan Juara Tingkat I Nasional;
- Tambahan Nilai hanya di ambil dari salah satu prestasi tertinggi dari nilai kejuaraan yang di peroleh, bukan jumlah dari seluruh nilai;
- Untuk prestasi yang diakui untuk calon peserta didik bagi yang memiliki mulai tahun 2016 – 2018.
- Penyelenggara kejuaraan adalah Instansi atau Organisasi yang berkompeten misalnya Instansi Pemerintah, Organisasi Profesi yang sesuai bidang lomba dan organisasi di bawah pembinaan Instansi terkait;
- Untuk menghindari adanya sertifikat (piagam) palsu, diadakan penelitian dan pengesahan secara berjenjang (piagam tingkat Nasional dan Provinsi pengesahan oleh Kepala Dinas Provinsi Jawa Tengah u.p. Kepala Bidang yang bersangkutan, piagam tingkat Kota dan Kecamatan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota setempat);
- Semua Jenis sertifikat (piagam) penghargaan di luar ketentuan tersebut di atas tidak di perhitungkan.
- Untuk kejuaraan yang sifatnya beregu/kelompok/tim harus dapat menyerahkan piagam/keterangan yang menunjuk nama peserta yang diterbitkan oleh penyelenggara lomba.
Lihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Kabupaten Jepara JATENG 2018/2019, Hasil PPDB Online Jenjang SMP di Kabupaten Jepara JATENG.
- Dasar Dan Cara Seleksi
Seleksi SMP
- Seleksi calon peserta didik pada kelas VII SMP/MTs./SMPLB dilakukan berdasarkan peringkat Nilai Ujian Sekolah/Surat Tanda Lulus Program Paket A atau telah lulus dengan memiliki SKHUS/STL.
- Mempertimbangkan bakat olahraga, bakat seni, prestasi dibidang akademik, ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang lainnya.
- Ketentuan penilaian :
- Nilai akademis :
rata-rata nilai = A (Nilai Rata-rata Ujian Sekolah jenjang SD/MI Mapel Matematika, Bahasa Indonesia dan IPA) - rata-rata nilai = A
- Bonus Prestasi = B
- Nilai Zonasi = C
- Nilai Akhir = A/10 * 3 + B + C
- Nilai akademis :
- Untuk sekolah/madrasah yang pendaftarnya kurang dari daya tampung wajib menerima semua tanpa melalui tes Penerimaaan Peserta Didik
- Daya Tampung Sekolah
Untuk melihat informasi daya tampung, silakan klik tautan berikut:
Lihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Kabupaten Jepara JATENG 2018/2019, Hasil PPDB Online Jenjang SMP di Kabupaten Jepara JATENG.
Demikian informasi tentang Lihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Kabupaten Jepara JATENG 2018/2019, Hasil PPDB Online Jenjang SMP di Kabupaten Jepara JATENG.
Semoga Anda sebagai pembaca sekaligus pengunjung setia web ini yang telah mendaftar dapat lolos seleksi.
Terimakasih kunjungan Anda dan sudinya berikan waktu luang untuk berikan komentar jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga Anda yang membutuhkan informasi tersebut.
Semoga bermanfaat dan atas kerjasama yang baik Admin ucapkan Terimakasih.
Tersedia informasi dan petunjuk pendaftaran CPNS 2018 :
Cara Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Negeri Kota Malang 2018 JATIM Jawa Timur.
Cara Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Negeri Kota Malang 2018 JATIM Jawa Timur.
Informasi Panduan Cara Pendaftaran Online PPDB Sekolah SMP SMA 2018